Penetapan bea keluar ini hanya berlaku bagi 65 jenis hasil tambang berupa 21 logam, 10 non logam dan 34 batu-batuan. "Bea keluar ini sifatnya flat bagi 65 jenis hasil tambang, yaitu 20 persen dari Harga Patokan Ekspor (HPE) yang akan ditetapkan secara berkala," ujarnya.
Contribute to lqdid/id development by creating an account on GitHub.
2 days agoLargest Font. Bisnis, JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menyetor bea keluar kosentrat tembaga sebesar US$147 juta setara dengan Rp2,33 triliun selama triwulan ketiga tahun ini. Perusahaan tembaga anak usaha holding BUMN tambang itu tengah berdiskusi ihwal keabsahan aturan bea keluar terbaru yang diterbitkan oleh …
"Nilai penerimaan bea masuk yang paling besar dari gas, kemudian industri otomotif yang sekarang makin digiatkan di Indonesia memberikan kontribusi yang besar, suku cadang, mesin tambang dan konstruksi, serta juga dari …
bea masuk mesin tambang batu – mesin pemecah surabaya. mesin & peralatan pertambangan. 1. pug hasid produksi mesin pemecah batu pada tahun 1983/84 serta pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang . Rincian lainnya atau bantuan
Jakarta - Menteri Keuangan menetapkan pembebasan tarif Bea Masuk (BM) atas impor mesin serta barang dan bahan bangunan untuk pengembangan industri dalam rangka penanaman modal. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/PMK.11/2009 tanggal 16 November 2009. "Kebijakan ini dibuat dalam …
Barang yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), dikenakan 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor. Barang yang tidak dikuasai, dikenakan tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari harga jual lelang. Tarif pph pasal 22 ekspor komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan …
Pasal 3. Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Pasal 4. Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhitung dari tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022. Pasal 5.
Ketentuan Pengecualian pengenaan PPh Pasal 22 atas kegiatan Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau PPN, atas impor sementara dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tata caranya diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak.